UTS.Pengawasan & Pengendalian Proyek
Nama : ALFIAN HARDIANTO Nim : 418110168 1. A. Fungsi dan lingkup kinerja jasa konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 3 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Berdasarkan penjelasan pasal dalam UU ini bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan