UTS.Pengawasan & Pengendalian Proyek

Nama : ALFIAN HARDIANTO

Nim  : 418110168


1. A. Fungsi dan lingkup kinerja jasa konstruksi.

 Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Berdasarkan Pasal 3 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:

a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Berdasarkan penjelasan pasal dalam UU ini bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penjelasan pasal dalam UU ini bahwa Salah satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak standar.

c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi. Berdasarkan penjelasan pasal dalam UU ini bahwa Partisipasi masyarakat meliputi partisipasi baik yang bersifat langsung sebagai Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, masyarakat Jasa Konstruksi, dan pemanfaat hasil penyelenggaraan Jasa Konstruksi, maupun partisipasi yang bersifat tidak langsung sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan melindungi kepentingan umum.

d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun. Berdasarkan penjelasan pasal dalam UU ini bahwa Yang dimaksud dengan “kenyamanan lingkungan terbangun” adalah suatu kondisi bangunan sebagai hasil penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan yang direncanakan.

e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik.

f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Lingkup kinerja penyedia jasa konstruksi di bagi 3:

Perencana Konstruksi

Perencana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan. Mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, mereka yang mendapat tugas ini biasanya disebut sebagai Konsultan Perencana.

Pelaksana Konstruksi

Pelaksana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.

Pengawasan Konstruksi

Pengawas Konstruksi berrtugas memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi. Mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, mereka yang bertugas di posisi ini biasanya disebut sebagai Konsultan Pengawas.

B. Fungsi dan lingkup kinerja pengguna jasa

Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

Berdasarkan Pasal 55 fungsi pengguna jasa antara lain:

(1) Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

(2) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.

(3) Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:

a. kemampuan membayar; dan/atau

b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.

(4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen 

ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

(5) Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.

Lingkup kinerja pengguna jasa berdasarkan pasal 56:

Pasal 56

(1) Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.

(2) Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

(3) Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Auditor 

secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Menurut Sukrisno Agoes, audit merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak independen secara kritis dan sistematis terhadap laporan keuangan, catatan keuangan, serta bukti pendukungnya yang disusun oleh anggota manajemen perusahaan dalam rangka memberikan pendapat atas kelayakan suatu laporan keuangan.

Audit kinerja berfungsi untuk menguji tingkat ekonomi, efisiensi, serta efektivitas penggunaan sumber daya dalam mencapai tujuan. Jenis audit ini bersifat kualitatif dan analitis dengan menggunakan indikator, standar, dan target kinerja. Audit kinerja dimaksudkan untuk mempertimbangkan analisis biaya manfaat sekaligus memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal. Adapun manfaat lainnya, yakni:

Meningkatkan pendapatan

Mengurangi biaya atau belanja

Memperbaiki efisiensi dan produktivitas

Memperbaiki kualitas layanan yang diberikan

Meningkatkan kesadaran akan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen demi penggunaan sumber daya publik yang lebih efisien.

2. DEVIASI PROGRESS PEKERJAAN PADA KURVA S

Kurva S dipakai untuk melihat progress pekerjaan harian, mingguan, dan bulan. Dengan melihat deviasinya,Deviasi sendiri dalam kurva S memiliki makna keterlambatan, deviasi progress pekerjaan pada kurva s artinya keterlambatan progres pekerjaan yang di sebabkan oleh beberapa hal baik secara tekhnis maupun secara alami

Adapun penyebab DEVIASI progress pekerjaan antra lain

a. Curah hujan yang tinggi

b. Supply Material terutama material yang didatangkan dari luar daerah  

c.  Item pekerjaan dengan penangan khusus (pengerjaannya tidak bisa secara random)

d. Tenaga kerja dengan keahlian khusus

e. Pekerjaan mendekati rampung

f. Stok Material yang belum terpasang (Besi, Semen, Pasir, Kerikil, Bata, dll)

3. Setting beton 

Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.

Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. 

Selanjutnya, beton akan mulai mengeras dan kaku. Ketika beton tidak lagi lunak, dan mulai mengeras, kondisinya dinamakan setting. Setting terjadi setelah kompaksi (pemadatan) dan pemolesan akhir (finishing). Beton yang basah seperti becek akan lebih mudah ditempatkan tetapi lebih sulit untuk dilakukan finishing.

Jika kita menginjakkan kaki di atas beton yang sedang setting, kaki kita tidak akan tenggelam, tetapi jejak kaki kita akan muncul di permukaan beton tersebut.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1. TEKNIK JALAN RAYA III