Tugas. TEKNIK JALAN RAYA III

Nama : ALFIAN HARDIANTO

Nim : 418110168

Soal:

Ø  Membuat penjelasan detail tentang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Ø  Membuat uraian detail tentang dokumen lingkungan pekerjaan jalan.

Jawaban:

Ø  Membuat penjelasan detail tentang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

DEFINISI K3

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan pedoman atau aturan untuk menjaga keselamatan karyawan di lingkungan kerja. Namun terdapat beberapa definisi lain dari PP OHSAS 18001 tahun 2007 yang menyatakan bahwa K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

 

UNDANG UNDANG K3

Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.

UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

1.      keselamatan dan kesehatan kerja; 

2.      moral dan kesusilaan; dan 

3.      perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”

Pasal 87 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. 

Selain itu terdapat dasar hukum K3 dari PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2 yang berisi,”Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.“

 

TUJUAN K3

Tujuan K3 adalah melindungi dan memelihara keselamatan, kesehatan dan keamanan karyawan saat berada di lingkungan kerja. Bab tujuan K3 ini diatur oleh Undang Undang K3 pasal 86 ayat 2 yang berbunyi,”Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.”

Industri, manufaktur dan konstruksi menciptakan sebuah bangunan atau produk menggunakan dua tenaga, mesin dan tenaga manusia. Diharapkan dengan adanya peraturan K3 ini, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja baik akibat kesalahan teknis maupun kesalahan dari manusia.

 

PROSEDUR K3

Untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri, perlu dilaksanakan prosedur K3. Definisi prosedur K3 adalah aktivitas atau ketentuan yang dilakukan agar tercapainya tujuan K3.

Ada beberapa prosedur yang dapat diterapkan oleh perusahaan, diantaranya:

  •       Menggunakan peralatan safety bagi karyawan
  •          Helm proyek
  •          Kacamata hitam
  •          Sarung tangan

Cek lingkup kerja sebelum dan sesudah digunakan

Sebelum menggunakan sebuah ruangan atau lingkungan kerja, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah ada kerusakan pada ruangan tersebut? Apakah alat alat pendukung telah tersedia dan lengkap? dan pertanyaan lain. Bahkan jika diperlukan, proses pengecekan dapat dilakukan setiap hari sebelum dan sesudah digunakan.

Menaati peraturan penggunaan alat dan mesin

Prosedur ketiga penting untuk diterapkan. Mengingat peraturan penggunaan dibuat agar proses produksi berjalan lancar dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja, maka sejalan dengan tujuan dari K3.

Sangat penting bagi perusahaan untuk selalu mengingatkan karyawan dan staf dalam mengutamakan keselamatan kerja. Baik di lingkungan industri dan konstruksi maupun saat melakukan pekerjaan. Terlebih lagi saat bekerja menggunakan alat atau mesin. Pemilik perusahaan dapat memasangkan banner dan spanduk sebagai pengingat bagi siapapun yang ingin masuk ke dalam lingkungan kerja.

SASARAN K3

Sasaran K3 di antara lain yaitu:

  •          Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
  •         Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
  •          Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

NORMA K3

Norma yang harus dipahami dalam K3:

  •          Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  •          Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
  •          Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

 

JENIS BAHAYA DALAM K3

Ada beberapa jenis bahaya dalam K3, yaitu:

  • Bahaya Jenis Kimia: Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
  • Bahaya Jenis Fisika: Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
  • Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
  • Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
  • Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
  • Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

ISTILAH BAHAYA DALAM LINGKUNGAN KERJA

Ada beberapa istilah bahaya yang bisa ditemui dalam lingkungan kerja, yaitu:

  • Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat mengalami kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  • Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  • Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  • Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  • Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

STANDAR KESELAMATAN KERJA

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

  •          Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  •          Perlindungan mesin
  •          Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala

·         Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

1. Alat Pelindung Kepala

Agar lebih aman dalam menjaga keselamatan pekerja, untuk alat pelindung kepala di antara lain yaitu:

  • Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

2. Alat Pelindung Tubuh

Untuk alat pelindung tubuh yaitu:

  • Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen.
  • Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

3. Alat Pelindung Anggota Tubuh

Selain kepala dan tubuh, beberapa alat ini juga dibutuhkan untuk melindungi anggota tubuh:

  • Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

 

Ø  Membuat uraian detail tentang dokumen lingkungan pekerjaan jalan.

PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL BIDANG JALAN

Acuan Normatif Peraturan perundang-undangan yang mendasari penyusunan dokumen AMDAL kegiatan pembangunan jalan adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
  6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
  14. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2012 tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Pengintegrasian Pertimbangan Lingkungan ke dalam Perencanaan Teknis Rinci.

 

DOKUMEN KA-AMDAL

Hal penting dalam ka amdal adalah pelingkupan meliputi

  1. Deskripsi rencana kegiatan yang akan dikaji, yaitu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan beserta alternatif, termasuk pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada/tersedia.
  2. Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal, mencakup komponen lingkungan terkena dampak dan usaha/kegiatan disekitar lokasi rencana usaha/kegiatan beserta dampak lingkungannya.
  3. Hasil pelibatan masyarakat yang diperoleh melalui pengumuman dan konsultasi public.
  4. Dampak penting hipotetik (DPH), diperoleh dari identifikasi dan evaluasi dampak potensial suatu kegiatan.
  5. Batas wilayah studi dan batas waktu kajian.

 

Pada tahap ini kegiatan pelingkupan dimaksud untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder ddan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting atau tidak.

 

Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/ atau internasional di berbagai literatur. Esensi dari proses identifikasi dampak potensial ini adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut.

 

DOKUMEN RKL-RPL

RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam andal.

 

Referensi:

https://wira.co.id/k3-keselamatan-kerja/

https://www.klopmart.com/article/detail/k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1. TEKNIK JALAN RAYA III